Cara Perusahaan atau Pemilik Perusahaan di dalam memberitahukan pekerjanya mengenai peraturan perusahaan adalah dengan memberitahu dan menjelaskan secara lisan pada saat Pemilik Perusahaan menyeleksi dan mewawancarai para calon karyawan atau pekerjanya, bisa juga dengan memberikan hardcopy atau print out mengenai peraturan perusahaan secara lengkap dan jelas ke semua karyawan atau pekerjanya serta di pajang di setiap sudut Perusahaan agar dapat di baca oleh pekerjanya kapanpun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar