Contoh perusahaan yang menjalankan ketentuan peraturan perusahaan :
Cimory resto didirikan pada tanggal 18 Februari 2006 dengan konsep restoran keluarga bernuansa pegunungan dan alam terbuka. PT. Cisarua Mountain Dairy merupakan salah satu anak perusahaan MACRO Group, yang bergerak di dalam bidang pangan berbasiskan empat protein alami terbaik yaitu daging (PT. Macroprima Panganutama), susu (PT. Cisarua Mountain Dairy), telur (PT. Java Egg Specialities) dan kacang kedelai (PT. Indosoya Sumber Protein).
Cimory Resto menawarkan menu-menu ala Barat, Oriental dan Indonesia yang dihidangkan dengan latar belakang pegunungan yang indah, udara yang sejuk bersih. Tak heran jika Cimory Resto merupakan restoran favorit di daerah wisata Puncak, terutama bagi para penduduk Jakarta yang ingin melepas penat dan berhubungan kembali dengan alam.
Cimory Resto terletak di Jalan Raya Puncak No. 435 KM.77 Cisarua Bogor (dari Jakarta terletak di sebelah kiri jalan)
Lokasi
Jalan Raya Puncak No. 435 KM.77
Cisarua Bogor
Telp. (62)251 825 7888
Fax. (62)251 825 3288
info@cimory.com
menu
Sausages (our speciality)
Served on Hot Plate with Mixed Vegetables and German Potatoes/French Fries (+5000)
• Ring Sausages
(Beef & Chicken Meat, Oregano & Other Spices)
• Rugby Cheese Sausages
(Beef & Chicken Meat, Chunky Cheese & Spices)
• Assorted Mini Grilled Sausages
(Italian, American, Garlic, Cheese, Black Pepper Sausages)
• Beef Burger Steak
(Served on Hot Plate With BBQ Sauce/Brown Sauce)
Fasilitas
MEETING ROOM
Cimory Resto mempunyai 2 ruang meeting. Ruang meeting I berkapasitas 50 orang, dengan fasilitas infocus dan ac. Ruang meeting II mempunyai kapasitas 30 orang (saat ini sedang direnovasi).
Untuk pemesanan ruang meeting, minimal pemesan untuk 10 orang dan sudah booking 1 minggu sebelum hari H.
BIRTHDAY PACKAGE
Untuk paket ulang tahun, disediakan ruangan semi indoor dengan kapasitas 150 0rang, free mie ulang tahun atau free ice/ hot tea. Minimal pemesanan untuk 20 0rang dan sudah booking 1 minggu sebelum hari H.
AREA MAKAN LUAS
Kapasitas Cimory Resto dapat menampung sekitar 450 orang. Mayoritas ruangan semi indoor. Ruangan indoor hanya bisa menampung sekitar 25 orang dengan fasilitas ac dan kursi sofa yang nyaman. Section paling favorit dengan pemandangan menghadap pegunungan bisa menampung sekitar 60 orang.
PLAYGROUND
Cimory mempunyai playground untuk tempat anak-anak bermain seusai makan. Playgroundnya cukup nyaman dengan pohon-pohon rindang di sekitarnya sehingga suasana menjadi sejuk dan tidak panas. Terdapat beberapa ayunan, prosotan dan jungkat-jungkit yang membuat anak-anak senang bermain di sana.
PARKIR LUAS
Area parkir Cimory Resto dapat menampung sekitar 200 kendaraan pribadi dan 3 bis besar. Ada juga fasilitas car call yang mempermudah para tamu untuk memanggil supir pengantar mereka. Cimory juga memberikan informasi akurat mengenai jam buka/ tutup jalur puncak yang bermanfaat bagi para tamu Cimory Resto.
MINI FARM
Fasilitas lain yang dimiliki Cimory Resto adalah mini farm yang diperuntukkan khusus bagi peserta Dairy Tour. Terdapat di bagian belakang Cimory Resto dengan Susana khas peternakan sapi.
Rabu, 24 April 2013
Bagaimana cara pengusaha untuk memberitahukan pekerja tentang peraturan perusahaan
Cara Perusahaan atau Pemilik Perusahaan di dalam memberitahukan pekerjanya mengenai peraturan perusahaan adalah dengan memberitahu dan menjelaskan secara lisan pada saat Pemilik Perusahaan menyeleksi dan mewawancarai para calon karyawan atau pekerjanya, bisa juga dengan memberikan hardcopy atau print out mengenai peraturan perusahaan secara lengkap dan jelas ke semua karyawan atau pekerjanya serta di pajang di setiap sudut Perusahaan agar dapat di baca oleh pekerjanya kapanpun.
Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan Perundang-Undangan
Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undang
Peraturan di internal perusahaan harus mengikuti peraturan per UU an. Bilamana berbeda maka perbedaannya itu mengandung kualitas yang lebih baik dari peraturan per UU an. Contohnya: jika didalam UU 13/2003 dijelaskan bahwa Hak cuti diberikan 12 hari setelah 12 bulan kerja berturut-turut maka Peraturan internal perusahaan mempunyai 2 opsi yaitu mengatur sesuai dengan UU atau memberi kualitas lebih baik misal dengan memberi 14 hari cuti bagi karyawan dengan masa kerja diatas 5 tahun, dst.
Pertanyaan mendasar: sampai dimanakah lingkup Peraturan Per UU an? Berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka hirarki peraturan Per UU an dapat kita urutkan sebagai berikut:
• Pancasila
• UUD 1945
• Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
• Peraturan Pemerintah
• Peraturan Presiden
• Peraturan Daerah
Keenam aturan diatas itulah yang menjadi acuan bagi Peraturan internal Perusahaan. Sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori bahwa peraturan yang diatas menjadi acuan bagiyang di bawahnya, dan peraturan yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya. Apabila terjadi pertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan yang lebih tinggi.
Dalam persoalan ketenagakerjaan, peraturan per UU an yang bisa dibilang cukup major adalah Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU ini mengatur perlindungan hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja. Ruang lingkup dari UU 13/2003 adalah tidak hanya pada saat hubungan kerja terjadi melainkan masa sebelum kerja, masa kerja dan masa setelah kerja. Didalamnya mengatur tentang kesempatan kerja bagi tenaga kerja, pelatihan kerja, hubungan kerja, pemutusan tenaga kerja dan seterusnya. Namun pada dasarnya ketentuan-ketentuan tersebut tentu tidak bisa diterapkan begitu saja di tingkat Perusahaan karena sifatnya yang begitu umum dan tidak dapat mengatur hal-hal yang terlampau teknis detail pelaksanaan. Ketentuan-ketentuan lebih detail yang sifatnya umum tersebut di terbitkan lagi dalam peraturan pelaksana.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA Menurut definisinya, unsur-unsur dari Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut PKB) adalah:
1. Perjanjian,
2. Hasil perundingan,
3. Antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
4. Dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha.
5. Yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Karena sifatnya yang perjanjian, maka PKB adalah suatu kesepakatan yang didalamnya ada lebih dari satu pihak sebagai pembuatnya. Hal inilah yang membuat kedudukan PKB lebih tinggi daripada PP atau peraturan perusahaan yang dibuat sepihak oleh perusahaan (walaupun harus tetap mempertimbangkan saran dari wakil pekerja). Sebagaimana unsur-unsur tadi, Pihak-pihak yang terlibat adalah Pihak serikat atau beberapa serikat dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Muatan dari PKB adalah syarat-syarat kerja yaitu hal-hal yang tidak diatur didalam Peraturan PerUU an sebagaimana dijelaskan di atas. Pada prakteknya bisa ditemukan dalam PKB sering juga dicantumkan hal-hal yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan per UU an. Ada sisi positif dan negative dari hal ini. Sisi positifnya:
• Penegasan agar para pihak menjadi lebih aware akan peraturan tersebut,
• Memudahkan karyawan yang membaca karena tidak perlu lagi membaca peraturan per UUan, sedangkan PKB dibuat dalam buku saku yang dibawa kemana-mana.
Sisi negatifnya yaitu:
• Secara teori tentu tidak sesuai karena pada dasarnya PKB hanya mengatur syarat kerja.
• Terjadi pengulangan, artinya yang sudah ada di peraturan per-UU-an dicantumkan lagi di PKB, padahal asasnya adalah setiap orang diasumsikan tahu mengenai Peraturan per-UU-an.
• Jika suatu waktu terjadi perubahan pada peraturan per-UU-an tersebut maka otomatis harus dilakukan perubahan juga pada PKB karena sudah tidak relevan. Hal ini agak repot dalam implementasinya.
Melihat dari sisi positif dan negatifnya tentu saya rasa jalan terbaiknya adalah mengikuti best practice oriented mana yang dirasa nyaman oleh para pihak.
PKB adalah salah satu sarana dalam pelaksanaan hubungan Industrial di perusahaan (lihat Pasal103 UU 13/2003). PKB dibuat untuk maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun.Team perunding PKB adalah 9 orang dari masing-masing pihak baik wakil pekerja maupun wakil pengusaha dengan kuasa penuh. Proses pembuatan PKB secara umum biasanya dimulai dengan pertukaran draft dari pengusahadan dari Serikat Pekerja. Hal tersebut dilakukan sebelum dilakukan perundingan untuk memberi kesempatan kepada para pihak mempelajari draft yang diberikan. Tahap perundingan PKB itu sendiri dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Waktu yang dibutuhkan tergantung dari substansi dari PKB itu sendiri.
Sumber : http://tugas-kuliah-tugas.blogspot.com/
Peraturan di internal perusahaan harus mengikuti peraturan per UU an. Bilamana berbeda maka perbedaannya itu mengandung kualitas yang lebih baik dari peraturan per UU an. Contohnya: jika didalam UU 13/2003 dijelaskan bahwa Hak cuti diberikan 12 hari setelah 12 bulan kerja berturut-turut maka Peraturan internal perusahaan mempunyai 2 opsi yaitu mengatur sesuai dengan UU atau memberi kualitas lebih baik misal dengan memberi 14 hari cuti bagi karyawan dengan masa kerja diatas 5 tahun, dst.
Pertanyaan mendasar: sampai dimanakah lingkup Peraturan Per UU an? Berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka hirarki peraturan Per UU an dapat kita urutkan sebagai berikut:
• Pancasila
• UUD 1945
• Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
• Peraturan Pemerintah
• Peraturan Presiden
• Peraturan Daerah
Keenam aturan diatas itulah yang menjadi acuan bagi Peraturan internal Perusahaan. Sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori bahwa peraturan yang diatas menjadi acuan bagiyang di bawahnya, dan peraturan yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya. Apabila terjadi pertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan yang lebih tinggi.
Dalam persoalan ketenagakerjaan, peraturan per UU an yang bisa dibilang cukup major adalah Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU ini mengatur perlindungan hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja. Ruang lingkup dari UU 13/2003 adalah tidak hanya pada saat hubungan kerja terjadi melainkan masa sebelum kerja, masa kerja dan masa setelah kerja. Didalamnya mengatur tentang kesempatan kerja bagi tenaga kerja, pelatihan kerja, hubungan kerja, pemutusan tenaga kerja dan seterusnya. Namun pada dasarnya ketentuan-ketentuan tersebut tentu tidak bisa diterapkan begitu saja di tingkat Perusahaan karena sifatnya yang begitu umum dan tidak dapat mengatur hal-hal yang terlampau teknis detail pelaksanaan. Ketentuan-ketentuan lebih detail yang sifatnya umum tersebut di terbitkan lagi dalam peraturan pelaksana.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA Menurut definisinya, unsur-unsur dari Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut PKB) adalah:
1. Perjanjian,
2. Hasil perundingan,
3. Antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
4. Dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha.
5. Yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Karena sifatnya yang perjanjian, maka PKB adalah suatu kesepakatan yang didalamnya ada lebih dari satu pihak sebagai pembuatnya. Hal inilah yang membuat kedudukan PKB lebih tinggi daripada PP atau peraturan perusahaan yang dibuat sepihak oleh perusahaan (walaupun harus tetap mempertimbangkan saran dari wakil pekerja). Sebagaimana unsur-unsur tadi, Pihak-pihak yang terlibat adalah Pihak serikat atau beberapa serikat dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Muatan dari PKB adalah syarat-syarat kerja yaitu hal-hal yang tidak diatur didalam Peraturan PerUU an sebagaimana dijelaskan di atas. Pada prakteknya bisa ditemukan dalam PKB sering juga dicantumkan hal-hal yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan per UU an. Ada sisi positif dan negative dari hal ini. Sisi positifnya:
• Penegasan agar para pihak menjadi lebih aware akan peraturan tersebut,
• Memudahkan karyawan yang membaca karena tidak perlu lagi membaca peraturan per UUan, sedangkan PKB dibuat dalam buku saku yang dibawa kemana-mana.
Sisi negatifnya yaitu:
• Secara teori tentu tidak sesuai karena pada dasarnya PKB hanya mengatur syarat kerja.
• Terjadi pengulangan, artinya yang sudah ada di peraturan per-UU-an dicantumkan lagi di PKB, padahal asasnya adalah setiap orang diasumsikan tahu mengenai Peraturan per-UU-an.
• Jika suatu waktu terjadi perubahan pada peraturan per-UU-an tersebut maka otomatis harus dilakukan perubahan juga pada PKB karena sudah tidak relevan. Hal ini agak repot dalam implementasinya.
Melihat dari sisi positif dan negatifnya tentu saya rasa jalan terbaiknya adalah mengikuti best practice oriented mana yang dirasa nyaman oleh para pihak.
PKB adalah salah satu sarana dalam pelaksanaan hubungan Industrial di perusahaan (lihat Pasal103 UU 13/2003). PKB dibuat untuk maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun.Team perunding PKB adalah 9 orang dari masing-masing pihak baik wakil pekerja maupun wakil pengusaha dengan kuasa penuh. Proses pembuatan PKB secara umum biasanya dimulai dengan pertukaran draft dari pengusahadan dari Serikat Pekerja. Hal tersebut dilakukan sebelum dilakukan perundingan untuk memberi kesempatan kepada para pihak mempelajari draft yang diberikan. Tahap perundingan PKB itu sendiri dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Waktu yang dibutuhkan tergantung dari substansi dari PKB itu sendiri.
Sumber : http://tugas-kuliah-tugas.blogspot.com/
Yang dimuat didalam Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan merupakan salah satu unsur penting bagi stabilitas usaha dan pembianaa karyawan. Peraturan perusahaan merupakan sebuah kebutuhan dasar ketika usaha mulai berkembang dan menggaji orang sebagai karyawan. Pada pasal 108-155 Undang-undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 mengatur mengenai hal ini. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a. Hak dan kewajiban pengusaha;
b. Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. Syarat kerja;
d. Tata tertib perusahaan; dan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Fungsi peraturan perusahaan dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan juga keharmonisan perusahaan.
Beberapa hal mengenai fungsi peraturan perusahaan:
• Peraturan perusahaan menjaga stabilitas ekonomi, jika hak dan kewajiban kedua pihak dijalankan sesuai dengan aturan artinya adanya keharmonisan dan perekonomian akan meningkat.
• Peraturan perusahaan menjaga hak dan kewajiban, pengusaha dan karyawan memiliki kepentingan masing-masing. Pengusaha membutuhkan karyawan untuk membantu kinerja perusahaan, karyawan menerima gaji sebagai haknya dari hasil kinerjanya. Agar hak dan kewajibannya berjalan baik, maka perlu diikat dalam peraturan perusahaan.
• Peraturan perusahaan menjamin kinerja karwayan; setiap karyawan dalam menjalan kan tugasnya harus sesuai job deskripsi yang sudha ditentukan perusahaan. Ini berguna untuk mengatur harmonisasi perusahaan. Job deskripsi merupakan bagian dari peraturan perusahaan yang mengatur kinerja perusahaan.
• Peraturan perusahaan menjaga keamanan internal perusahaan; dengan adanya peraturan perusahaan maka akan dapat terhindar dari berbagai macam gangguan. Setiap ada pelanggaran akan ditindak tegas. Jika perlu ada sangsi sesuai tingkat kesalahan. Peraturan dibuat bertujuan menjaga keamanan lingkungan kerja.
Setelah kita lihat bahwa maksud dan fungsinya peraturan perusahaan adalah baik, seharusnya perusahaan tidak menunda untuk membuat dan mengesahkan peraturan perusahaannya. Akan tetapi masih banyak perusahaan yang tidak memiliki, menunda untuk mengesahkannya dan bahkan membuatnya tapi tidak mengesahkan dan tidak mensosialisasikannya ke karyawan. Akhirnya banyak masalah datang, keharmonisan terganggu dan kinerja menurun.
• Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
• Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
• Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
• Peraturan perusahaan dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
• Pembuatan peraturan perusahaan merupakan kewajiban dan menjadi tanggung jawab pengusaha, sedangkan masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja dan/atau wakil pekerja bersifat saran dan pertimbangan, sehingga pembuatan peraturan perusahaan tidak dapat diperselisihkan
• Wakil pekerja dipilih oleh pekerja secara demokratis mewakili dari setiap unit kerja yang ada di perusahaan.
• Apabila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja, maka wakil pekerja adalah pengurus serikat pekerja
• Dalam hal perusahaan akan mengadakan perubahan isi peraturan perusahaan dalam tenggang waktu masa berlakunya peraturan perusahaan, maka perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja dan/atau wakil pekerja apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja
• Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota.
• Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
• Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi.
• Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan dokumen dan meneliti materi peraturan perusahaan yang diajukan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan yang berlaku
• Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan yang telah berakhir masa berlakunya tetap berlaku sampai ditanda tanganinya perjanjian kerja bersama atau disahkannya peraturan perusahaan yang baru.
• Dalam hal di perusahaan telah dilakukan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tetapi belum mencapai kesepakatan, maka pengusaha wajib mengajukan permohonan pengesahan pembaharuan peraturan perusahaan
Sumber : http://yulandini.wordpress.com/2010/04/07/hubungan-industrial-pancasila/
http://tugas-kuliah-tugas.blogspot.com/
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a. Hak dan kewajiban pengusaha;
b. Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. Syarat kerja;
d. Tata tertib perusahaan; dan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Fungsi peraturan perusahaan dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan juga keharmonisan perusahaan.
Beberapa hal mengenai fungsi peraturan perusahaan:
• Peraturan perusahaan menjaga stabilitas ekonomi, jika hak dan kewajiban kedua pihak dijalankan sesuai dengan aturan artinya adanya keharmonisan dan perekonomian akan meningkat.
• Peraturan perusahaan menjaga hak dan kewajiban, pengusaha dan karyawan memiliki kepentingan masing-masing. Pengusaha membutuhkan karyawan untuk membantu kinerja perusahaan, karyawan menerima gaji sebagai haknya dari hasil kinerjanya. Agar hak dan kewajibannya berjalan baik, maka perlu diikat dalam peraturan perusahaan.
• Peraturan perusahaan menjamin kinerja karwayan; setiap karyawan dalam menjalan kan tugasnya harus sesuai job deskripsi yang sudha ditentukan perusahaan. Ini berguna untuk mengatur harmonisasi perusahaan. Job deskripsi merupakan bagian dari peraturan perusahaan yang mengatur kinerja perusahaan.
• Peraturan perusahaan menjaga keamanan internal perusahaan; dengan adanya peraturan perusahaan maka akan dapat terhindar dari berbagai macam gangguan. Setiap ada pelanggaran akan ditindak tegas. Jika perlu ada sangsi sesuai tingkat kesalahan. Peraturan dibuat bertujuan menjaga keamanan lingkungan kerja.
Setelah kita lihat bahwa maksud dan fungsinya peraturan perusahaan adalah baik, seharusnya perusahaan tidak menunda untuk membuat dan mengesahkan peraturan perusahaannya. Akan tetapi masih banyak perusahaan yang tidak memiliki, menunda untuk mengesahkannya dan bahkan membuatnya tapi tidak mengesahkan dan tidak mensosialisasikannya ke karyawan. Akhirnya banyak masalah datang, keharmonisan terganggu dan kinerja menurun.
• Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
• Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
• Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
• Peraturan perusahaan dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
• Pembuatan peraturan perusahaan merupakan kewajiban dan menjadi tanggung jawab pengusaha, sedangkan masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja dan/atau wakil pekerja bersifat saran dan pertimbangan, sehingga pembuatan peraturan perusahaan tidak dapat diperselisihkan
• Wakil pekerja dipilih oleh pekerja secara demokratis mewakili dari setiap unit kerja yang ada di perusahaan.
• Apabila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja, maka wakil pekerja adalah pengurus serikat pekerja
• Dalam hal perusahaan akan mengadakan perubahan isi peraturan perusahaan dalam tenggang waktu masa berlakunya peraturan perusahaan, maka perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja dan/atau wakil pekerja apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja
• Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota.
• Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
• Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi.
• Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan dokumen dan meneliti materi peraturan perusahaan yang diajukan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan yang berlaku
• Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan yang telah berakhir masa berlakunya tetap berlaku sampai ditanda tanganinya perjanjian kerja bersama atau disahkannya peraturan perusahaan yang baru.
• Dalam hal di perusahaan telah dilakukan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tetapi belum mencapai kesepakatan, maka pengusaha wajib mengajukan permohonan pengesahan pembaharuan peraturan perusahaan
Sumber : http://yulandini.wordpress.com/2010/04/07/hubungan-industrial-pancasila/
http://tugas-kuliah-tugas.blogspot.com/
Pengertian Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuatketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan
Tujuan dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan
1. Dengan peraturan perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan setiap dua tahun harus diajukan perstujuannya kepada departemen tenaga kerja
2. Dengan adanya peraturan perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
3. Peraturan perusahaan akan mendorong terbentuknya kesepakatan kerja bersama sesuai dengan maksud permen no. 2 tahun 1978 diatas
4. Setelah peraturan disyahkan oleh departemen tenaga kerja maka perusahaan wajib memberitahukan isi peraturan perusahaan
5. Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama tidak dapat menggantinya dengan peratuean perusahaan
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuatketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan
Tujuan dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan
1. Dengan peraturan perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan setiap dua tahun harus diajukan perstujuannya kepada departemen tenaga kerja
2. Dengan adanya peraturan perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
3. Peraturan perusahaan akan mendorong terbentuknya kesepakatan kerja bersama sesuai dengan maksud permen no. 2 tahun 1978 diatas
4. Setelah peraturan disyahkan oleh departemen tenaga kerja maka perusahaan wajib memberitahukan isi peraturan perusahaan
5. Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama tidak dapat menggantinya dengan peratuean perusahaan
Pengertian Perusahaan
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).
Berikut ini adalah pengertian dan definisi perusahaan:
# MOLENGRAAFF
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan
# PEMERINTAH HINDIA BELANDA
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)
# UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI
# JOHN M. ECHOLS
Bisnis berarti perusahaan
# MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
# MUCH NURACHMAD
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Atau usaha - usaha sosial dan usaha - usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekrjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Sumber : http://carapedia.com/pengertian_definisi_perusahaan_info2035.html
Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).
Berikut ini adalah pengertian dan definisi perusahaan:
# MOLENGRAAFF
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan
# PEMERINTAH HINDIA BELANDA
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)
# UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI
# JOHN M. ECHOLS
Bisnis berarti perusahaan
# MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
# MUCH NURACHMAD
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Atau usaha - usaha sosial dan usaha - usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekrjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Sumber : http://carapedia.com/pengertian_definisi_perusahaan_info2035.html
Pengertian Hubungan Industrial Pancasila
Hubungan Industrial Pancasila
1. Umum
Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara republik Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila
Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
3. Landasan
1. Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
2. Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan
B Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1. Pokok-pokok pikiran
1. Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
2. Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
3. Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
4. Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
5. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
6. Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
7. Asas-asas mencapai tujuan
1. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkan diri kepada azas-azas pembangunan nasional
2. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkandiri kepada azas pekerja dan pengusaha
3. Sikap mental dan sikap sosial
1. Untuk mewujudkan pokok pikiran dan tujuan dari hubungan industrial pancasila maka diperlukan pengembangan dari suatu sikap social
2. Pihak pemerintah dalam hal ini berperan sebagai pengasuh,pembimbing,pelindung dan pendamaiyang secara singkat berperan sebagai pengayom
3. Serikat pekerja bukan hanya penyalur aspirasi kaum pekerja dengan hak-haknya
4. Pihak pengusaha disamping diakui hak-haknya seperti hak milik, walaupun memp[unyai fungsi sosial dalam penggunannya
1. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Untuk mewujudkan falsafah hubungan industrial pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari antara pelaku proses produksi maka perlu diciptakan suatu kondisi
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
2. Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartitpenting dikembangkan diperusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pengusaha berjalan lancer
1. Lembaga kerjasama Tripartit
Di dalam perusahaan pemerintah juga merupakan pihak yang penting karena mewakili kepentingan masyarakat umum.
1. Kesepakatan Kerjasama Bersama (KKB)
1. Kesepakatan kerjasama berupa sarana yang sangat penting dalam mewujudakan hubungan industrial pancasila dalm sehari-hari
2. Dalam kesepakatan kerjasama bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian
3. Untuk mendorong dicerminkannya falsafah hubungan industrial pancasila kedalam kesepakatan kerjasama
4. Kelembagaaan penyelesaian perselisihan industrial
1. Perlu disadari bahwa sekalipun kerjasama bipartite dan tripartite telah terbina dengan baik dan kesepakatan kerja sama bersama terbuka
2. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat.
3. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
1. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat
2. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubunganindustrial pancasila
3. Pendidikan hubunagn industrial
1. Agar falsafah hubungan industrial pancasila difahami dan dihayati oleh masyarakat maka perlu falsafah
2. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja
1. Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila
1. Masalah Pengupahan
1. Upah merupakan masalah sentral dalam hubungan industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah
2. Penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posis tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha
3. Pemogokan
1. Diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha
2. Musyawarah mufakat mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalm menyelesaikan masalah
Sumber : http://yulandini.wordpress.com/2010/04/07/hubungan-industrial-pancasila/
1. Umum
Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara republik Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila
Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
3. Landasan
1. Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
2. Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan
B Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1. Pokok-pokok pikiran
1. Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
2. Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
3. Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
4. Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
5. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
6. Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
7. Asas-asas mencapai tujuan
1. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkan diri kepada azas-azas pembangunan nasional
2. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkandiri kepada azas pekerja dan pengusaha
3. Sikap mental dan sikap sosial
1. Untuk mewujudkan pokok pikiran dan tujuan dari hubungan industrial pancasila maka diperlukan pengembangan dari suatu sikap social
2. Pihak pemerintah dalam hal ini berperan sebagai pengasuh,pembimbing,pelindung dan pendamaiyang secara singkat berperan sebagai pengayom
3. Serikat pekerja bukan hanya penyalur aspirasi kaum pekerja dengan hak-haknya
4. Pihak pengusaha disamping diakui hak-haknya seperti hak milik, walaupun memp[unyai fungsi sosial dalam penggunannya
1. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Untuk mewujudkan falsafah hubungan industrial pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari antara pelaku proses produksi maka perlu diciptakan suatu kondisi
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
2. Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartitpenting dikembangkan diperusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pengusaha berjalan lancer
1. Lembaga kerjasama Tripartit
Di dalam perusahaan pemerintah juga merupakan pihak yang penting karena mewakili kepentingan masyarakat umum.
1. Kesepakatan Kerjasama Bersama (KKB)
1. Kesepakatan kerjasama berupa sarana yang sangat penting dalam mewujudakan hubungan industrial pancasila dalm sehari-hari
2. Dalam kesepakatan kerjasama bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian
3. Untuk mendorong dicerminkannya falsafah hubungan industrial pancasila kedalam kesepakatan kerjasama
4. Kelembagaaan penyelesaian perselisihan industrial
1. Perlu disadari bahwa sekalipun kerjasama bipartite dan tripartite telah terbina dengan baik dan kesepakatan kerja sama bersama terbuka
2. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat.
3. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
1. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat
2. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubunganindustrial pancasila
3. Pendidikan hubunagn industrial
1. Agar falsafah hubungan industrial pancasila difahami dan dihayati oleh masyarakat maka perlu falsafah
2. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja
1. Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila
1. Masalah Pengupahan
1. Upah merupakan masalah sentral dalam hubungan industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah
2. Penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posis tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha
3. Pemogokan
1. Diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha
2. Musyawarah mufakat mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalm menyelesaikan masalah
Sumber : http://yulandini.wordpress.com/2010/04/07/hubungan-industrial-pancasila/
Pengertian Hubungan Industrial
Hubungan Industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja.
Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
1. Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
2. Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
3. Supplier atau perusahaan pemasok
4. Konsumen atau para pengguna produk/jasa
5. Perusahaan Pengguna
6. Masyarakat sekitar
7. Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
1. Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
2. Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
3. Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_hubungan_industrial
Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
1. Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
2. Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
3. Supplier atau perusahaan pemasok
4. Konsumen atau para pengguna produk/jasa
5. Perusahaan Pengguna
6. Masyarakat sekitar
7. Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
1. Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
2. Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
3. Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_hubungan_industrial
Langganan:
Postingan (Atom)