Jumat, 30 November 2012

Pengertian dari Peril, Hazard, dan Exposure

Peril adalah Peristiwa - peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian/loss.
Hazard adalah suatu keadaan atau kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu perils Exposure adalah kerugian yang terjadi.
Jenis Hazard ada 4:
1. Physical Hazard adalah suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari suatu obyek yang dapat memperbesar terjadinya peril.
2. Moral Hazard adalah suatu yang bersumber dari mental seseorang atau suatu pandangan hidup seseorang serta kebiasaannya yang dapat memperbesar suatu peril.
3. Morale Hazard adalah walaupun pada dasarnya tidak ada satu orang pun yang mau menderita kerugian, namun ketika telah mendapat jaminan atas diri atau harta miliknya seringkali bertindak ceroboh, tidak berhati-hati dalam mengelola modal.
4. Legal Hazard adalah mengabaikan serta melanggar peraturan - peraturan yang melindungi debitur sendiri dari peril, sehingga dapat memperbesar peril.

1 komentar: