Berdasarkan UU No 9/ 1990 tentang Kepariwisataan terdapat 86 jenis usaha yang bisa dirintis yang terbagi ke dalam 3 kelompok :
A. Kelompok usaha jasa pariwisata meliputi :
* Jasa biro perjalanan wisata
* Jasa agen perjalanan wisata
* Jasa Pramuwisata
* Jasa konvensi perjalanan intensif dan pameran
* Jasa Konsultan Pariwisata
* Jasa Informasi Pariwisata
B. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata meliputi :
* Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam
* Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya
* Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus
* Usaha sarana wisata meliputi :
* Penyediaan akomodasi
* Penyediaan makanan dan minuman
* Penyediaan angkutan wisata
* Penyediaan sarana wisata
* Tempat usaha yang akan dipilih
Dalam menentukan tempat usaha harus dipertimbangkan bbrp hal di bawah ini:
1. Apakah tempat usaha tsb mudah dijangkau oleh konsumen, pelanggan atau pasar ? Bagaimana akses pasarnya ?
2. Apakah tempat usaha dekat ke sumber tenaga kerja ?
3. Apakah dekat ke akses bahan baku dan bahan penolong lainnya spt alat pengangkut dan jalan raya ?
sumber : wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar