Minggu, 05 Mei 2013

Pemandangan Demo Buruh Dari Atas Bundaran HI

Pemandangan Demo Buruh dari Atas Bundaran HI


Jakarta - Gelombang buruh terus berdatangan ke Bundaran HI, salah satu titik kumpul peringatan Hari Buruh 1 Mei. Banyak di antara mereka yang menumpang bus.

Pembaca detikcom, Nugroho Fadil, memantau pergerakan buruh di jantung Jakarta itu dari gedung pencakar langit The Plaza Office Tower yang berada di kawasan Bundaran HI, Rabu (1/5/2013).

"Per jam 09.55, bus-bus buruh dari Tangerang dan Bekasi mulai berdatangan dan memadati Bundaran HI, tampak iring-iringan bersiap menuju Istana," ungkapnya lewat surat elektronik.

Tak lupa Nugroho menyertakan foto pemandangan tersebut dari ketinggian lantai 36.

Sementara itu, lalu lintas Jl Sudirman ke MH Thamrin tersendat, sedangkan arah sebaliknya relatif lancar.

Ratusan ribu buruh mengklaim akan turun menyambut May Day hari ini. Polisi juga telah mewanti-wanti untuk menjauhi ruas jalan tertentu.

Sumber : http://news.detik.com/read/2013/05/01/101218/2234855/10/pemandangan-demo-buruh-dari-atas-bundaran-hi

Demo buruh masih terjadi, bagaimana nasib pengusaha?

Pada hari buruh sedunia, atau yang lebih dikenal dengan May Day, puluhan ribu buruh turun melakukan unjuk rasa di beberapa titik utama kota Jakarta. Buruh-buruh itu berteriak di bawah terik matahari menuntut haknya. Puluhan pabrik rela meliburkan produksinya agar proses demokrasi terus berlangsung.
Tahun lalu, aksi unjuk rasa menjadi sorotan para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Bahkan, beberapa investor terkonfirmasi batal membuka usahanya di Tanah Air.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Haryadi B Sukamdani mengatakan saat ini demo buruh sudah tidak relevan lagi.
"Melihat apa yang dituntut, selalu itu-itu saja. Upah murah. Itu dari mana? Padahal kita sudah mencadangkan pesangon, jamsostek dan ditambah harus menaikkan upah minimum buruh," ujar Haryadi kepada merdeka.com, Rabu (1/5).
Dia mengatakan setidaknya perusahaan harus menyediakan 34 persen dari total belanja sebagai cadangan ketenagakerjaan termasuk jaminan sosial dan pesangon. "Jadi secara paket, kita (Indonesia) memang lebih besar upahnya dibandingkan negara lain," kata dia.
Dengan adanya demo buruh yang besar-besaran ini, Haryadi khawatir, malah akan menurunkan penyerapan kerja. Contohnya adalah di bidang tenaga alih daya atau outsourcing. "Kemarin tuntutannya soal outsourcing dikabulkan dan ada beberapa peraturan yang harus direvisi. Dari revisi itu, banyak karyawan outsourcing yang terpaksa harus di-PHK. Bayangkan berapa pengangguran bertambah itu?" ujar dia. "Apa yang disuarakan dan di lapangan sudah tidak sinkron," imbuh dia.
Akhir tahun lalu, sekitar 10 perusahaan memutuskan untuk berhenti produksi lantaran aksi demo yang dilakukan buruh cenderung merusak. Selain itu, pemerintah juga dianggap angkat tangan dengan permasalahan tersebut, meninggalkannya di tangan buruh dan pengusaha.
Selain itu, untuk tahun ini, upah minimum buruh telah naik lebih dari 30 persen. Hal tersebut membuat puluhan pengusaha merelokasikan pabriknya di daerah Jawa Tengah dan Timur yang tidak menggunakan batasan upah minimum tersebut.

Sumber : http://www.merdeka.com/uang/demo-buruh-masih-terjadi-bagaimana-nasib-pengusaha.html

Rabu, 24 April 2013

Profil Perusahaan yang menjalankan ketentuan peraturan perusahaan (PT. Cisarua Mountain Dairy)

Contoh perusahaan yang menjalankan ketentuan peraturan perusahaan :
Cimory resto didirikan pada tanggal 18 Februari 2006 dengan konsep restoran keluarga bernuansa pegunungan dan alam terbuka. PT. Cisarua Mountain Dairy merupakan salah satu anak perusahaan MACRO Group, yang bergerak di dalam bidang pangan berbasiskan empat protein alami terbaik yaitu daging (PT. Macroprima Panganutama), susu (PT. Cisarua Mountain Dairy), telur (PT. Java Egg Specialities) dan kacang kedelai (PT. Indosoya Sumber Protein).
Cimory Resto menawarkan menu-menu ala Barat, Oriental dan Indonesia yang dihidangkan dengan latar belakang pegunungan yang indah, udara yang sejuk bersih. Tak heran jika Cimory Resto merupakan restoran favorit di daerah wisata Puncak, terutama bagi para penduduk Jakarta yang ingin melepas penat dan berhubungan kembali dengan alam.
Cimory Resto terletak di Jalan Raya Puncak No. 435 KM.77 Cisarua Bogor (dari Jakarta terletak di sebelah kiri jalan) 

Lokasi
Jalan Raya Puncak No. 435 KM.77
Cisarua Bogor
Telp. (62)251 825 7888
Fax. (62)251 825 3288

info@cimory.com

menu
Sausages (our speciality)
Served on Hot Plate with Mixed Vegetables and German Potatoes/French Fries (+5000)
•    Ring Sausages
(Beef & Chicken Meat, Oregano & Other Spices)
•    Rugby Cheese Sausages
(Beef & Chicken Meat, Chunky Cheese & Spices)
•    Assorted Mini Grilled Sausages
(Italian, American, Garlic, Cheese, Black Pepper Sausages)
•    Beef Burger Steak
(Served on Hot Plate With BBQ Sauce/Brown Sauce)


Fasilitas

MEETING ROOM
Cimory Resto mempunyai 2 ruang meeting. Ruang meeting I berkapasitas 50 orang, dengan fasilitas infocus dan ac. Ruang meeting II mempunyai kapasitas 30 orang (saat ini sedang direnovasi).
Untuk pemesanan ruang meeting, minimal pemesan untuk 10 orang dan sudah booking 1 minggu sebelum hari H.
BIRTHDAY PACKAGE
Untuk paket ulang tahun, disediakan ruangan semi indoor dengan kapasitas 150 0rang, free mie ulang tahun atau free ice/ hot tea. Minimal pemesanan untuk 20 0rang dan sudah booking 1 minggu sebelum hari H.
AREA MAKAN LUAS
Kapasitas Cimory Resto dapat menampung sekitar 450 orang. Mayoritas ruangan semi indoor. Ruangan indoor hanya bisa menampung sekitar 25 orang dengan fasilitas ac dan kursi sofa yang nyaman. Section paling favorit dengan pemandangan menghadap pegunungan bisa menampung sekitar 60 orang.
PLAYGROUND
Cimory mempunyai playground untuk tempat anak-anak bermain seusai makan. Playgroundnya cukup nyaman dengan pohon-pohon rindang di sekitarnya sehingga suasana menjadi sejuk dan tidak panas. Terdapat beberapa ayunan, prosotan dan jungkat-jungkit yang membuat anak-anak senang bermain di sana.

PARKIR LUAS
Area parkir Cimory Resto dapat menampung sekitar 200 kendaraan pribadi dan 3 bis besar. Ada juga fasilitas car call yang mempermudah para tamu untuk memanggil supir pengantar mereka. Cimory juga memberikan informasi akurat mengenai jam buka/ tutup jalur puncak yang bermanfaat bagi para tamu Cimory Resto.
MINI FARM
Fasilitas lain yang dimiliki Cimory Resto adalah mini farm yang diperuntukkan khusus bagi peserta Dairy Tour. Terdapat di bagian belakang Cimory Resto dengan Susana khas peternakan sapi.

Bagaimana cara pengusaha untuk memberitahukan pekerja tentang peraturan perusahaan

Cara Perusahaan atau Pemilik Perusahaan di dalam memberitahukan pekerjanya mengenai peraturan perusahaan adalah dengan memberitahu dan menjelaskan secara lisan pada saat Pemilik Perusahaan menyeleksi dan mewawancarai para calon karyawan atau pekerjanya, bisa juga dengan memberikan hardcopy atau print out mengenai peraturan perusahaan secara lengkap dan jelas ke semua karyawan atau pekerjanya serta di pajang di setiap sudut Perusahaan agar dapat di baca oleh pekerjanya kapanpun.

Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan Perundang-Undangan

Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undang
Peraturan di internal perusahaan harus mengikuti peraturan per UU an. Bilamana berbeda maka perbedaannya itu mengandung kualitas yang lebih baik dari peraturan per UU an. Contohnya: jika didalam UU 13/2003 dijelaskan bahwa Hak cuti diberikan 12 hari setelah 12 bulan kerja berturut-turut maka Peraturan internal perusahaan mempunyai 2 opsi yaitu mengatur sesuai dengan UU atau memberi kualitas lebih baik misal dengan memberi 14 hari cuti bagi karyawan dengan masa kerja diatas 5 tahun, dst.
Pertanyaan mendasar: sampai dimanakah lingkup Peraturan Per UU an? Berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka hirarki peraturan Per UU an dapat kita urutkan sebagai berikut:
•    Pancasila
•    UUD 1945
•    Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
•    Peraturan Pemerintah
•    Peraturan Presiden
•    Peraturan Daerah

Keenam aturan diatas itulah yang menjadi acuan bagi Peraturan internal Perusahaan. Sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori bahwa peraturan yang diatas menjadi acuan bagiyang di bawahnya, dan peraturan yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya. Apabila terjadi pertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan yang lebih tinggi.
Dalam persoalan ketenagakerjaan, peraturan per UU an yang bisa dibilang cukup major adalah Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU ini mengatur perlindungan hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja. Ruang lingkup dari UU 13/2003 adalah tidak hanya pada saat hubungan kerja terjadi melainkan masa sebelum kerja, masa kerja dan masa setelah kerja. Didalamnya mengatur tentang kesempatan kerja bagi tenaga kerja, pelatihan kerja, hubungan kerja, pemutusan tenaga kerja dan seterusnya. Namun pada dasarnya ketentuan-ketentuan tersebut tentu tidak bisa diterapkan begitu saja di tingkat Perusahaan karena sifatnya yang begitu umum dan tidak dapat mengatur hal-hal yang terlampau teknis detail pelaksanaan. Ketentuan-ketentuan lebih detail yang sifatnya umum tersebut di terbitkan lagi dalam peraturan pelaksana.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA Menurut definisinya, unsur-unsur dari Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut PKB) adalah:
1. Perjanjian,
2. Hasil perundingan,
3. Antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
4. Dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha.
5. Yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Karena sifatnya yang perjanjian, maka PKB adalah suatu kesepakatan yang didalamnya ada lebih dari satu pihak sebagai pembuatnya. Hal inilah yang membuat kedudukan PKB lebih tinggi daripada PP atau peraturan perusahaan yang dibuat sepihak oleh perusahaan (walaupun harus tetap mempertimbangkan saran dari wakil pekerja). Sebagaimana unsur-unsur tadi, Pihak-pihak yang terlibat adalah Pihak serikat atau beberapa serikat dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Muatan dari PKB adalah syarat-syarat kerja yaitu hal-hal yang tidak diatur didalam Peraturan PerUU an sebagaimana dijelaskan di atas. Pada prakteknya bisa ditemukan  dalam PKB sering juga dicantumkan hal-hal yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan per UU an. Ada sisi positif dan negative dari hal ini.
 
Sisi positifnya:
•    Penegasan agar para pihak menjadi lebih aware akan peraturan tersebut,
•    Memudahkan karyawan yang membaca karena tidak perlu lagi membaca peraturan per UUan, sedangkan PKB dibuat dalam buku saku yang dibawa kemana-mana.
Sisi negatifnya yaitu:
•    Secara teori tentu tidak sesuai karena pada dasarnya PKB hanya mengatur syarat kerja.
•    Terjadi pengulangan, artinya yang sudah ada di peraturan per-UU-an dicantumkan lagi di PKB, padahal asasnya adalah setiap orang diasumsikan tahu mengenai Peraturan per-UU-an.
•    Jika suatu waktu terjadi perubahan pada peraturan per-UU-an tersebut maka otomatis harus dilakukan perubahan juga pada PKB karena sudah tidak relevan. Hal ini agak repot dalam implementasinya.

Melihat dari sisi positif dan negatifnya tentu saya rasa jalan terbaiknya adalah mengikuti best practice oriented mana yang dirasa nyaman oleh para pihak.
PKB adalah salah satu sarana dalam pelaksanaan hubungan Industrial di perusahaan (lihat Pasal103 UU 13/2003). PKB dibuat untuk maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun.Team perunding PKB adalah 9 orang dari masing-masing pihak baik wakil pekerja maupun wakil pengusaha dengan kuasa penuh. Proses pembuatan PKB secara umum biasanya dimulai dengan pertukaran draft dari pengusahadan dari Serikat Pekerja. Hal tersebut dilakukan sebelum dilakukan perundingan untuk memberi kesempatan kepada para pihak mempelajari draft yang diberikan. Tahap perundingan PKB itu sendiri dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Waktu yang dibutuhkan tergantung dari substansi dari PKB itu sendiri.

Sumber : http://tugas-kuliah-tugas.blogspot.com/

Yang dimuat didalam Peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan merupakan salah satu unsur penting bagi stabilitas usaha dan pembianaa karyawan. Peraturan perusahaan merupakan sebuah kebutuhan dasar ketika usaha mulai berkembang dan menggaji orang sebagai karyawan. Pada pasal 108-155 Undang-undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 mengatur mengenai hal ini. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a. Hak dan kewajiban pengusaha;
b. Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. Syarat kerja;
d. Tata tertib perusahaan; dan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Fungsi peraturan perusahaan dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan juga keharmonisan perusahaan.
Beberapa hal mengenai fungsi peraturan perusahaan:
•    Peraturan perusahaan menjaga stabilitas ekonomi, jika hak dan kewajiban kedua pihak dijalankan sesuai dengan aturan artinya adanya keharmonisan dan perekonomian akan meningkat.
•    Peraturan perusahaan menjaga hak dan kewajiban, pengusaha dan karyawan memiliki kepentingan masing-masing. Pengusaha membutuhkan karyawan untuk membantu kinerja perusahaan, karyawan menerima gaji sebagai haknya dari hasil kinerjanya. Agar hak dan kewajibannya berjalan baik, maka perlu diikat dalam peraturan perusahaan.
•    Peraturan perusahaan menjamin kinerja karwayan; setiap karyawan dalam menjalan kan tugasnya harus sesuai job deskripsi yang sudha ditentukan perusahaan. Ini berguna untuk mengatur harmonisasi perusahaan. Job deskripsi merupakan bagian dari peraturan perusahaan yang mengatur kinerja perusahaan.
•    Peraturan perusahaan menjaga keamanan internal perusahaan; dengan adanya peraturan perusahaan maka akan dapat terhindar dari berbagai macam gangguan. Setiap ada pelanggaran akan ditindak tegas. Jika perlu ada sangsi sesuai tingkat kesalahan. Peraturan dibuat bertujuan menjaga keamanan lingkungan kerja.
Setelah kita lihat bahwa maksud dan fungsinya peraturan perusahaan adalah baik, seharusnya perusahaan tidak menunda untuk membuat dan mengesahkan peraturan perusahaannya. Akan tetapi masih banyak perusahaan yang tidak memiliki, menunda untuk mengesahkannya dan bahkan membuatnya tapi tidak mengesahkan dan tidak mensosialisasikannya ke karyawan. Akhirnya banyak masalah datang, keharmonisan terganggu dan kinerja menurun.
•    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
•    Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
•    Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
•    Peraturan perusahaan dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
•    Pembuatan peraturan perusahaan merupakan kewajiban dan menjadi tanggung jawab pengusaha, sedangkan masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja dan/atau wakil pekerja bersifat saran dan pertimbangan, sehingga pembuatan peraturan perusahaan tidak dapat diperselisihkan
•    Wakil pekerja dipilih oleh pekerja secara demokratis mewakili dari setiap unit kerja yang ada di perusahaan.
•    Apabila di  perusahaan telah terbentuk serikat pekerja, maka wakil pekerja adalah pengurus serikat pekerja
•    Dalam hal perusahaan akan mengadakan perubahan isi peraturan perusahaan dalam tenggang waktu masa berlakunya peraturan perusahaan, maka perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja dan/atau wakil pekerja apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja
•    Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota.
•    Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
•    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi.
•    Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan dokumen dan meneliti materi peraturan perusahaan yang diajukan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan yang berlaku
•    Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan yang telah berakhir masa berlakunya tetap berlaku sampai ditanda tanganinya perjanjian kerja bersama atau disahkannya peraturan perusahaan yang baru.
•    Dalam hal di perusahaan telah dilakukan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tetapi belum mencapai kesepakatan, maka pengusaha wajib mengajukan permohonan pengesahan pembaharuan peraturan perusahaan

Sumber : http://yulandini.wordpress.com/2010/04/07/hubungan-industrial-pancasila/
http://tugas-kuliah-tugas.blogspot.com/

Pengertian Peraturan Perusahaan

Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuatketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan
Tujuan dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan
1.    Dengan peraturan perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan setiap dua tahun harus diajukan perstujuannya kepada departemen tenaga kerja
2.    Dengan adanya peraturan perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
3.    Peraturan perusahaan akan mendorong terbentuknya kesepakatan kerja bersama sesuai dengan maksud permen no. 2 tahun 1978 diatas
4.    Setelah peraturan disyahkan oleh departemen tenaga kerja maka perusahaan wajib memberitahukan isi peraturan perusahaan
5.    Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama tidak dapat menggantinya dengan peratuean perusahaan