Senin, 28 Januari 2013

Asuransi Sun Life Financial Indonesia

ASURANSI SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA

Sejak 1995, PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) telah menyediakan masyarakat Indonesia dengan program yang lengkap mulai dari produk-produk proteksi dan pengelolaan kekayaan, termasuk asuransi jiwa, pendidikan, kesehatan, dan perencanaan hari tua.
Setiap tahun Sun Life Financial Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan di pasar di mana kami beroperasi. Kami terus berupaya untuk meningkatkan produk-produk dan layanan-layanan kami demi memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah kami.      
Per 30 September 2012, tingkat Risk Based Capital (RBC) Sun Life Financial Indonesia adalah 295 persen (konvensional dan syariah) – jauh melampaui ketentuan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah yakni 120 persen, dengan aset Rp 5,11 triliun. Para karyawan serta agen kami telah bekerja keras untuk meraih kepercayaan nasabah, dan kami akan terus mengembangkan jalur distribusi keagenan dan non keagenan kami melalui bancassurance dan direct marketing/ telemarketing (DM/TM). Saat ini kami menyediakan berbagai produk inovatif melalui lebih dari 46 kantor pemasaran di 30 kota di Indonesia.
Sun Life merupakan bagian dari Sun Life Financial, salah satu organisasi keuangan terkemuka di dunia. Didirikan pada 1865 dan berkantor pusat di Toronto, Kanada, Sun Life Financial beroperasi di berbagai pasar kunci di seluruh dunia.
Ketentuan umum
Mata Uang: Rupiah
Usia Tertanggung: Anak – anak, 6 bulan – 22 tahun dan Dewasa, 18 – 52 tahun
Masa Pertanggungan: 8 tahun
Minimal Perawatan: 1 x 24 Jam
Cara Pembayaran: tahunan, semesteran, 3 bulanan dan bulanan
Metode pengajuan klaim: reimbursement (dapat menggunakan salinan kuitansi yang sudah dilegalisir)
Catatan:
Dapat dibeli untuk anggota keluarga inti. Pemilik Polis harus ikut sebagai tertanggung, kecuali telah memiliki rider HISR. Plan untuk anggota keluarga harus sama atau di bawah plan dari Pemilik Polis. Masing-masing anggota keluarga yang menjadi Tertanggung harus mengisi SPAJ tersendiri.




Tarif Polis Tahunan
          Umur                  Silver          Gold           Platinum
                                     (Rp)            (Rp)              (Rp)
 0 (6 bulan) - 17      1.500.000     2.100.000     3.000.000
 18 – 30                  1.800.000     2.580.000     3.960.000
 31 – 40                  2.280.000      3.120.000     4.500.000
 41 – 52                  2.700.000     3.600.000     5.400.000

Petunjuk Pembayaran Premi Asuransi
Pada tanggal 1 April 2011, PT Sun Life Financial Indonesia (“SLFI”) meluncurkan channel pembayaran baru yaitu Virtual Account CIMB Niaga (“VA”).
VA merupakan 13 digit nomor khusus yang diberikan secara otomatis kepada setiap pemilik polis SLFI yang tercatat memiliki metode pembayaran langsung (non auto debit rekening dan non auto debit credit card), untuk dicantumkan sebagai “Nomor Rekening Penerima Dana” pada saat melakukan pembayaran Premi Asuransi dan Top Up (hanya dalam mata uang Rupiah), melalui berbagai instrumen pembayaran Bank CIMB Niaga (ATM, Setor Tunai, Internet Banking, dll).
Layaknya rekening Bank pada umumnya, pemilik polis dapat melakukan setoran secara langsung dengan menggunakan VA di cabang CIMB Niaga, transfer dari cabang Bank lain, transfer melalui ATM CIMB Niaga, transfer melalui ATM Bank Lain dan juga transfer melalui Internet Banking.
Selain sebagai “Nomor rekening Penerima Dana”, nomor VA sekaligus sebagai informasi penting dalam proses rekonsiliasi di Departemen Collection dan Accounting. Dengan bantuan VA, Departemen Collection dan Accounting dapat mengidentifikasi dengan mudah pembayaran dari masing-masing pemilik polis karena nomor VA setiap pemegang polis adalah unik.
Nomor VA setiap nasabah adalah: 8599Dilanjutkan9DigitNoPolis (total: 13 digit), seperti contoh di bawah ini:
No. Polis: 123456789    No. Polis: MS1234567
No. VA: 8599123456789    Ubah huruf ”MS” menjadi angka ”77”
     No. VA: 8599771234567

Keuntungan Pembayaran melalui VA:
•    Pengkreditan dana langsung secara real time di rekening SLFI
•    Layanan VA dari Bank CIMB Niaga memungkinkan Anda melakukan pembayaran dari berbagai mekanisme alur penerimaan dana, termasuk:
o    Transfer dari Bank lain (SKN LLG/RTGS)
o    Setoran Tunai, Cek/Bilyet Giro atau Pemindahbukuan antar rekening Bank CIMB Niaga
o    Transfer dari ribuan ATM di Indonesia melalui ATM CIMB Niaga dan ATM Bank Lainnya (kecuali di ATM Non Tunai CIMB Niaga)
o    Transfer dana dari Internet Banking CIMB Niaga dan Bank lainnya.
Untuk informasi yang lebih detail dapat menghubungi Pusat Layanan Nasabah kami
Silakan mengunduh cara pembayaran Premi dan Top Up
1.Melalui VA CIMB Niaga(Page 1)
2.Melalui VA CIMB Niaga(Page 2)

SLFI akan memberikan hadiah menarik berupa merchandise SLFI bagi 100 pengguna pertama virtual account melalui Bank CIMB Niaga. Berikut adalah syarat dan ketentuannya:
1. Setiap pemilik polis hanya dapat memenangkan satu buah hadiah. Ketentuan ini berlaku untuk pemilik polis yang memiliki lebih dari satu polis, atau pemilik polis yang melakukan top up berkali-kali.
2. Daftar pemenang akan dimumkan melalui website SLFI, pada tanggal 30 Juni 2011
3. Hadiah akan dikirimkan ke alamat pemilik polis yang tercatat di SLFI.
---------------------
Cara Menutup Polis Asuransi
Cara menutup polis SLFI adalah dengan pertama2 menghubungi Customer Service SLFI. Adapun persyaratan pembatalan polis adalah mengembalikan buku polis, mengisi form penebusan polis, melampirkan copy KTP/SIM yang masih berlaku dan melampirkan copy buku tabungan pemilik polis apabila terdapat nilai penebusan polis.




Cara mendaftar menjadi nasabah :
Calon nasabah dapat menghubungi kantor cabang penjualan terdekat atau menghubungi Customer Service SLFI dalam setiap buku polis terdapat item-item :
•    Nama pemilik polis,
•    Nama tertanggung,
•    Uang Pertanggungan,
•    Premi dan masa pembayaran,
•    Jenis produk & manfaat,
•    Masa berlaku polis dan juga nama ahli waris
•    Terdapat juga ketentuan umum polis yang dilampirkan dengan ringkasan polis.

Nama :
Adhitya Ramadhan Dwi Putra
Gatty Novia A'Sachmi
Ryan Firdaus

Untuk lebih jelasnya silahkan klik di web ini www.sunlife.co.id

Minggu, 20 Januari 2013

Asuransi

ASURANSI

Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” ǍǍ


Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

Sejarah Asuransi 
 
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.

Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss). 

Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang. 

Jenis-jenis asuransi

Sesuai Tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.
Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut

Asuransi Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.
Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.

Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?
Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang yang dicintai pergi.
Ada dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life. Apa saja bedanya?

Asuransi Jiwa Term Life
Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.

Asuransi Jiwa Whole Life
Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.

Asuransi Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Jenis Asuransi Lainnya antara lain :
  • Asuransi Pensiun
  • Asuransi Rumah
  • Asuransi Mobil
  • Unit Link
  • Asuransi Syariah 

Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable interest:
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith:
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause:
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity:
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation:
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Penolakan asuransi

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

sumber : 
http://mediaasuransi.blogspot.com/2008/03/pengertian-dan-sejarah-asuransi.html 
http://blog.uin-malang.ac.id/makeityourringdiamondengagementrings101/jenis-jenis-asuransi-yang-berada-di-indonesia/
http://www.tugu.com/understanding-insurance/principles-of-insurance
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi